DUA RUAS JALAN TOL TRANS SUMATERA MILIK HUTAMA KARYA AKAN SEGERA BERTARIF

SUMATRA –  PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4 memastikan bahwa perusahaan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.

Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB. “Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah  melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana menyatakan bahwa “Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru – Dumai, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat. “Untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.

Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas. “Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” tutup Fauzan, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh. Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 - 100 km/jam. Hutama Karya juga menghimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif tol Pekanbaru – Dumai:

Asal Perjalanan

Tujuan Perjalanan

Tarif (Rp)

Gol. 1

Gol. II

Gol. III

Gol. IV

Gol. V

Pekanbaru

Minas

Petahapan / Kandis Selatan

Kandis Utara

Duri Selatan

Duri Utara / Bathin Solapan

Dumai

8.500

30.000

45.500

69.000

95.500

118.500

13.000

45.500

68.000

103.500

143.500

178.000

13.000

45.500

68.000

103.500

143.500

178.000

17.000

60.500

91.000

138.000

191.500

237.000

17.000

60.500

91.000

138.000

191.500

237.000

 

Minas

 

 

  Petahapan / Kandis Selatan

  Kandis Utara

  Duri Selatan

  Duri Utara / Bathin Solapan

  Dumai

  Pekanbaru

 

21.500

37.000

60.500

87.000

110.000

8.500

 

32.500

55.500

91.000

130.500

165.000

13.000

 

32.500

55.500

91.000

130.500

165.000

13.000

 

  43.500

74.000

121.000

174.000

220.000

17.000

 

43.500

74.000

121.000

174.000

220.000

17.000

Petahapan /  Kandis Selatan

  Kandis Utara

  Duri Selatan

  Duri Utara / Bathin Solapan

  Dumai

  Minas

  Pekanbaru

15.500

39.000

65.500

88.500

21.500

30.000

23.000

58.500

98.000

132.500

32.500

45.500

23.000

58.500

98.000

132.500

32.500

45.500

30.500

78.000

131.000

176.500

43.500

60.500

30.500

78.000

131.000

176.500

43.500

60.500

 Kandis Utara

  Duri Selatan

  Duri Utara / Bathin Solapan

  Dumai

  Petahapan / Kandis Selatan

  Minas

  Pekanbaru

23.500

50.000

73.000

15.500

37.000

45.500

35.500

75.000

109.500

23.000

55.000

    68.000

 

35.500

75.000

109.500

23.000

55.500

   68.000

 

47.500

100.500

146.000

30.500

74.000

91.000

     47.500

100.500

146.000

30.500

74.000

91.000

 Duri Selatan

  Duri Utara / Bathin Solapan

  Dumai

  Kandis Utara

  Petahapan / Kandis Selatan

  Minas

  Pekanbaru

26.500

49.500

23.500

39.000

60.500

69.000

40.000

74.000

35.500

58.500

       91.000

     103.500

40.000

74.000

35.500

58.500

    91.000

 103.500

53.000

99.000

47.500

78.000

121.000

138.000

53.000

99.000

47.500

78.000

121.000

138.000

Duri Utara /       Bathin Solapan

  Dumai

  Duri Selatan

  Kandis Utara

  Petahapan / Kandis Selatan

  Minas

  Pekanbaru

23.000

26.500

50.000

65.500

87.000

95.500

34.500

40.000

75.000

98.000

130.500

143.500

34.500

40.000

75.000

98.000

130.500

143.500

46.000

53.000

100.500

131.000

174.000

191.500

46.000

53.000

100.500

131.000

174.000

191.500

 Dumai

  Duri Utara / Bathin Solapan

  Duri Selatan

  Kandis Utara

  Petahapan / Kandis Selatan

  Minas

  Pekanbaru

23.000

49.500

73.000

88.500

 110.000

 118.500

34.500

74.000

    109.500

     132.500

     165.000

     178.000

34.500

74.000

 109.500

  132.500

  165.000

 178.000

46.000

99.000

146.000

176.500

220.000

237.000

46.000

99.000

146.000

176.500

220.000

237.000

Sedangkan untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang), besaran tarifnya dapat dilihat melalui tabel berikut ini:

Asal Perjalanan

Tujuan Perjalanan

Tarif (Rp)

Gol. 1

Gol. II

Gol. III

Gol. IV

Gol. V

Indrapuri

 

Blang Bintang

 

 

16.000

 

 

24.000

 

 

  24.000

 

 

32.000

 

 

32.000

 

 

Blang Bintang

 

 

Indrapuri

 

16.000

 

24.000

 

24.000

 

32.000

 

32.000