Hutama Karya memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek proses bisnis dan di semua tingkatan Jajaran Perusahaan. Prinsip-prinsip GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (Sustainability) Perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholder.

Prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Bab II pasal 3 diuraikan sebagai berikut

  1. Transparansi (Transparency)

  2. Prinsip Dasar

  3. Pedoman Pokok Pelaksanaan

  4. Responsibilitas (Responsibility)

  5. Prinsip Dasar

  6. Pedoman Pokok Pelaksanaan

  7. Independensi (Independency)

  8. Prinsip Dasar

  9. Pedoman Pokok Pelaksanaan

  10. Kewajaran (Fairness)

 

Transparansi (Transparency)

Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Prinsip Dasar

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Hutama Karya menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. Hutama Karya mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting lainnya untuk pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham dan Stakeholders sesuai dengan haknya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

Hutama Karya menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh Stakeholder sesuai dengan haknya.

  1. Prinsip transparansi yang dianut oleh Hutama Karya tidak mengurangi kewajiban dalam memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi;

  2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada Visi, Misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi beserta anggota keluarganya dalam Perusahaan maupun perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengendalian internal dan audit internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan;

  3. Kebijakan Perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada Stakeholders.

Responsibilitas (Responsibility)

Adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

Hutama Karya selalu berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar dapat tercapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan diakui sebagai good corporate citizen.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. Organ Perusahaan berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 maupun peraturan Perusahaan yang ditetapkan (by laws);

  2. Hutama Karyamengupayakan kemitraan dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai etika bisnis yang sehat, termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial yang efektif dan sistematis.

Independensi (Independency)

Yaitu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

Untuk melaksanakan prinsip GCG, Hutama Karya melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. Hutama Karya selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing Organ Perusa­haan agar dapat bertugas dengan baik dan mampu mem­buat keputusan yang terbaik bagi Perusahaan;

  2. Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar Hutama Karya dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan/atau melempar tanggung jawab antara satu pihak dengan pihak lainnya.

  3. Hutama Karya dalam mengambil keputusan bertindak obyektif, menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

Kewajaran (Fairness)

Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan.