HOLDING STATEMENT ATAS PUBLIKASI TERKAIT PROYEK KSO HK-EURO-UTTAM DI AKUN MEDIA SOSIAL @BRORONDM

Sehubungan dengan penayangan konten melalui akun media sosial Brorondm pada Selasa, 13 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengemplang pembayaran kepada vendor/mitra senilai Rp 17 miliar pada proyek Pabrik Gula Djatiroto Tahun 2016 di Lumajang milik PTPN XI dan tersebar luas di akun YouTube, Instagram, hingga TikTok milik Brorondm sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap Hutama Karya di kalangan publik digital, perusahaan selaku kontraktor dalam proyek ini menyatakan bahwa:
-
Proyek ini merupakan Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Hutama Karya (HK) dengan kontraktor internasional yakni Uttam Sucrotech Pvt., Ltd. (UTTAM), dan PT Euroasiatic Heat & Power System (EA) (KSO HEU) dengan porsi HK 16%, UTTAM 82%, dan EA 2%.
-
Berdasarkan PP No 14 tahun 2021 dijelaskan bahwa “KSO adalah kerja sama usaha antara pelaku usaha yang masing - masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan Perjanjian Tertulis”. Adapun Bentuk KSO dalam pekerjaan ini merupakan KSO parsial/split responsibility, sehingga sangat jelas bahwa KSO HEU telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, yang mana dalam lingkup pekerjaan (Job Allocation) berdasarkan Perjanjian Konsorsium telah mengatur mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing anggota KSO.
-
Kelima vendor lokal yang melakukan penagihan merupakan mitra dari UTTAM dimana memiliki kontrak langsung dengan UTTAM, bukan dengan Hutama Karya. Dengan demikian, secara kontraktual dan transaksional tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada pada pihak UTTAM, dan di luar tanggung jawab Hutama Karya maupun Konsorsium KSO HEU secara keseluruhan.
-
Berdasarkan penjelasan beberapa poin diatas, maka statement yang disampaikan oleh Brorondm bahwa Hutama Karya mengemplang pembayaran kepada vendor/mitra senilai Rp 17 miliar pada proyek Pabrik Gula Djatiroto adalah tidak benar dan Hutama Karya sama sekali tidak berurusan dengan kelima vendor tersebut. Meski demikian, sebagai bentuk itikad baik dan untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku kepentingan lokal, Hutama Karya telah mengambil langkah proaktif, seperti upaya penagihan kepada pihak UTTAM dan menyampaikan surat peringatan resmi agar UTTAM segera melunasi kewajiban pembayaran kepada vendor lokal tersebut.
-
Hutama Karya senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dijalankan. Kami percaya bahwa setiap isu hukum dan keuangan harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta serta prinsip tanggung jawab kontraktual yang berlaku.
-
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan atas penyebaran informasi yang tidak benar dan atas gugatan yang tidak berdasar, termasuk dalam perkara PKPU. Di saat yang sama, kami memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) terus dijalankan di seluruh proses bisnis kami.