Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai penutupan gerbang tol yang diakibatkan oleh PPKM Darurat di Ruas Tol Jakar

SUMATRA – Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia,
Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Pulau Sumatra.
Menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya)
selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah
Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas
tol yang dikelola.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama
Karya, J. Aries Dewantoto menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti
arahan dari Pemerintah selaku regulator. “Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar
dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan
dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa
yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” tutur Aries.
Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan
Jalur B di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/07), GT Simpang
Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
sejak (07/07), GT Binjai di Ruas Medan – Binjai yang mulai diterapkan sejak (12/07) dan GT
Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan
diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak (15/07) hingga
(21/07).
Aries juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam
beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. “Dokumen yang
akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen
dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR
dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan
juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa
pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tutup Aries, EVP Divisi Operasi dan Jalan Tol Hutama
Karya.
Sebagai tambahan informasi, meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa,
namun hingga hari ini, Minggu (18/07), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta
Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum
mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah
tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan
dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang
Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan
saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE,
dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana
didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang
ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan
membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.