HOLDING STATEMENT PT HUTAMA KARYA (PERSERO) ATAS PENAHANAN TERSANGKA PADA KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN DI SEKITAR JTTS

Sehubungan dengan rilis resmi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu (6/8) Pukul 18.42 WIB perihal penahanan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) periode 2018 - 2020 dan Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi Hutama Karya Periode 2016 - 2020, terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020 (7 tahun yang lalu) yang melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta, manajemen Hutama Karya menyampaikan respons sebagai berikut:
1. Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
2. Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
3. Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.