TARIF TOL PADANG – SICINCIN BERLAKU MULAI 2 AGUSTUS 2025, SIAPKAN KARTU UANG ELEKTRONIK ANDA

SUMATRA BARAT – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru - Padang yang sebelumnya telah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” ujar Adjib.
Jalan Tol Padang – Sicincin ini memberikan manfaat yang signifikan, salah satunya yaitu mempermudah konektivitas dan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya, dari yang semula sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja. Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penetapan Tarif Tol Padang - Sicincin, berikut besaran tarifnya:
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini pada media sosial @hutamakaryatollroad dan tetap berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Padang–Sicincin di +62 822- 1000-3770.