HOLDING STATEMENT PT HUTAMA KARYA (PERSERO)  ATAS PROSES PENYIDIKAN DUGAAN KASUS KORUPSI PADA PROYEK PABRIK GULA DJATIRO

Jakarta - Sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di HK Tower pada hari ini, Kamis (20/2) terkait Kasus Dugaan Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi EPC Proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto Tahun 2016 di Lumajang milik PTPN XI yang saat ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri dan sudah beredar di media massa, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku kontraktor dalam proyek ini menyatakan bahwa:

1. Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dalam rangka proses kasus tersebut.

2. ⁠Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini, serta akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.